PPDB SMA Negeri 1 Tegal

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026

Informasi PPDB

Informasi lengkap tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA Negeri 1 Tegal Tahun Pelajaran 2025/2026

Tentang PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem penerimaan siswa baru untuk jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. PPDB SMA Negeri 1 Tegal dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip keadilan dan non-diskriminatif.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
  • Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  • Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026

Tujuan PPDB

🎯 Pemerataan Akses

Menjamin pemerataan akses layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

📊 Transparansi

Menjamin proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

⚖️ Objektivitas

Memastikan seleksi calon peserta didik dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif dan terukur.

🤝 Non-Diskriminatif

Memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan status sosial ekonomi.

Prinsip Pelaksanaan PPDB

1. Objektif

PPDB dilaksanakan berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya intervensi subjektif dari pihak manapun.

2. Transparan

Seluruh proses PPDB dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat secara terbuka melalui berbagai media, termasuk website resmi PPDB.

3. Akuntabel

Pelaksanaan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Non-Diskriminatif

Tidak membedakan calon peserta didik berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, kedudukan sosial, atau kemampuan ekonomi.

Persyaratan Umum

Calon peserta didik yang dapat mendaftar adalah:

  • Lulusan SMP/MTs/Paket B atau yang sederajat
  • Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sah
  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
  • Memenuhi persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran yang dipilih
  • Tidak sedang terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah lain

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi kami atau lihat halaman FAQ untuk pertanyaan yang sering diajukan